BahteraBerita.com – CILACAP – Seorang perempuan berinisial PW (18) ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di Kecamatan Sidareja, Cilacap. Polisi mengungkap bahwa korban diduga tewas akibat tindakan kekerasan oleh S (41), warga Wringinharjo, Gandrungmangu. Insiden terjadi pada Minggu (30/11) malam.
Pelaku dan korban diketahui menjalin hubungan selama enam bulan, meski S merupakan pria berkeluarga.
Fakta-Fakta Lengkap Kasusnya
1. Berawal dari Perkenalan di TikTok
Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, menjelaskan hubungan keduanya berawal dari siaran langsung TikTok pada Juni 2025. Pelaku tertarik setelah beberapa kali memberikan gift kepada korban.
Pertemuan pertama terjadi pada Oktober 2025 ketika keduanya check-in di sebuah hotel. Sejak saat itu, keduanya sudah lima kali bertemu di lokasi yang sama.
Pelaku juga disebut rutin mengirimkan uang kepada korban setiap minggu.
2. Pertemuan Terakhir di Kamar 127
Pada Jumat (28/11), pelaku lebih dulu check-in di hotel. Atas permintaan korban, pelaku memindahkan kamar ke kamar 127 untuk menunggu kedatangannya.
Baca Juga: Reno, Anjing K-9 Polda Riau Gugur Saat Tugas Kemanusiaan di Agam
3. Pelaku Mengaku Tersinggung saat Percakapan
Menurut polisi, setelah keduanya bertemu dan berbincang, terjadi percakapan yang membuat pelaku merasa tersinggung. Masalah dipicu oleh pertanyaan pelaku tentang kelanjutan hubungan mereka.
Korban disebut menolak rencana pelaku dan memberikan jawaban yang membuat pelaku tersinggung, sehingga memicu percekcokan.
4. Korban Diduga Tewas karena Dicekik
Dalam kondisi emosi tidak stabil, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan hingga mengakibatkan korban kehilangan nyawa.
Polisi menyebut pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia mencekik korban hingga tidak berdaya.
5. Pelaku Panik dan Menenggak Pestisida
Usai kejadian, pelaku panik dan mencoba mengakhiri hidup dengan menenggak pestisida yang telah dibawanya.
Pelaku sempat pingsan dan muntah, namun kemudian sadar dan menghubungi resepsionis hotel untuk melaporkan bahwa rekannya tidak bernyawa.
Baca Juga: Gudang Pabrik Dua Kelinci Pati Terbakar Hebat: Api Baru Padam Dini Hari, Polisi Imbau Warga Menjauh!
Pelaku kemudian dilarikan ke fasilitas kesehatan dan berhasil diselamatkan.
6. Polisi Tetapkan Pasal Berlapis
S dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu:
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, ancaman 7 tahun penjara.
Penanganan Proses Hukum Berlanjut
Polresta Cilacap memastikan proses penyidikan terus berjalan sesuai prosedur. Polisi juga melakukan pendalaman terkait hubungan keduanya serta motif konflik yang memicu kejadian.
Sumber Tiktok: https://vt.tiktok.com/ZSftcRhQR/
Sumber Artikel: https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-8240244/fakta-fakta-pria-cilacap-bunuh-pacar-kemudian-tenggak-pestisida

