Kyai Fadlolan Musyaffa’ Didaulat Menjadi Ketua Komisi Fatwa Periode Ke-4

Ustadz Tasir
3 Min Read
Pengukuhan Pengurus MUI Jawa Tengah 2026-2031: Kyai Fadlolan Musyaffa’ Didaulat Ketua Komisi Fatwa Periode Ke-4

Pengukuhan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah masa khidmat 2026–2031 berlangsung pada Senin (24/8) di Gedung Grhadika Bhakti Praja Kantor Gubernur Jawa Tengah. DR. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA., Pendiri dan Pengasuh Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan (PPFF) Pesantren Bilingual Berbasis Karakter Salaf Semarang, dilantik menjadi Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah periode ke-4 yakni menjabatan 20 tahun. Amanah Ketua Fatwa MUI ini merupakan jabatan stategis yang menjadi etalasenya MUI. MUI identikndengan Fatwa, dan memang menjadi garda depan dalam merespons dinamika keagamaan kontemporer, sosial, politik, kebangsaan, nasional maupun isu internasional.

Amanat Ketua Umum MUI Jawa Tengah dijabat oleh Prof. Dr. KH Noor Ahmad, M.A. dilantik oleh Dr KH Anwar Iskandar (Ketua Umum MUI Pusat), disaksikan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, serta Wagub Taj Yasin Maimoen, melambangkan komitmen kolaboratif ulama dan pemerintah dalam membangun ekosistem keagamaan yang kondusif, moderat, dan ngayomi umat.

Gubernur Ahmad Luthfi menekankan pengabdian ulama dan penguatan persatuan umat di tengah tantangan kehidupan masa kini. “MUI merupakan mitra strategis pemerintah yang berfungsi meredam berbagai dinamika permasalahan daerah, demi menciptakan stabilitas keamanan yang menjadi syarat utama kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Dengan latar belakang pendidikan dari Universitas Al-Azhar Cairo Mesir dan keahlian mendalam dalam metodologi penetapan hukum Islam (istinbath al-ahkam) yang presisi dan relevan, Kyai Fadlolan selalu mengawal spektrum persoalan keagamaan, sosial, politik, regulasi ekonomi syariah, sertifikasi halal, etika teknologi digital, hingga isu strategis ketahanan pangan dan kesehatan reproduksi dalam perspektif fikih. Di bawah nakhoda beliau, Komisi Fatwa diproyeksikan menghadirkan produk hukum Islam yang tidak hanya berbobot secara akademis-metodologis, tetapi juga solutif, moderat (wasathiyah), dan menyejukkan bagi keberagaman umat.

Periode khidmah lima tahun (2026–2031) menjadi arena pengujian komitmen terhadap sistem beragama yang aplikatif. Pengukuhan Kyai Fadlolan disambut penuh rasa syukur oleh keluarga besar PPFF semarang dan ribuan santri, dengan harapan bahwa kepemimpinannya menghasilkan fatwa yang bermanfaat bagi umat, dan solusi bagi setiap persoalan di seluruh Jawa Tengah (setidaknya), sekaligus memperkuat kolaborasi ulama-umara demi terjaganya kesatuan NKRI dan kesejahteraan masyarakat. (Laili Nailul Muna – Santri PPFF Semarang)***

Share This Article
Verified by MonsterInsights