Kejagung Bongkar Skandal Pajak 2016–2020: Modus ‘Diskon Pajak’ Berujung Suap Terungkap!

BahteraBerita.com – Skandal pajak kembali mencuat. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membeberkan adanya dugaan praktik korupsi pajak pada periode 2016–2020, yang melibatkan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Praktik ini diduga dijalankan melalui pola kerja sama gelap antara oknum pajak dan wajib pajak atau perusahaan tertentu.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa modus kasus ini berawal dari manipulasi kewajiban pembayaran pajak. Dalam praktiknya, oknum pajak diduga memberi “konsesi” berupa pengurangan nilai pajak yang seharusnya dibayar wajib pajak. Sebagai imbalannya, oknum tersebut menerima bayaran tertentu.

“Ada kompensasi untuk memperkecil kewajiban pajak. Ada kesepakatan dan ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu,” ujar Anang, Selasa (18/11/2025).

Meski begitu, Anang belum mengungkapkan detail mengenai alur kasus, aliran uang, maupun perusahaan yang terlibat. Ia menegaskan bahwa informasi lengkap baru akan dipaparkan setelah proses penyidikan semakin matang.

Sudah Naik Penyidikan, Saksi Mulai Diperiksa

Kejagung memastikan bahwa kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik Jampidsus kini berfokus pada pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi untuk memperkuat konstruksi pidana.

“Saksi sudah ada yang diperiksa. Tapi nggak bisa bilang berapa,” kata Anang.

Namun, pemeriksaan saksi disebut telah berlangsung terhadap beberapa pihak yang diduga mengetahui praktik ini, baik dari internal Ditjen Pajak maupun pihak wajib pajak.

Baca Juga: Dukungan Indonesia untuk Palestina Merdeka: Dimensi Moral, Politik, dan Implikasinya bagi Ekonomi Indonesia

Penggeledahan Sudah Dilakukan

Sebagai bagian dari penyelidikan mendalam, Kejagung telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk tempat yang berkaitan dengan pejabat Ditjen Pajak. Meski demikian, pihak Kejagung belum mengumumkan secara rinci lokasi yang digeledah atau barang bukti yang diamankan.

Langkah penggeledahan ini memperkuat indikasi bahwa kasus tersebut memiliki struktur yang cukup kompleks, melibatkan jaringan yang bekerja secara sistematis.

Modus “Diskon Pajak”: Bahaya Laten Korupsi Struktural

Kasus ini kembali membuka tabir persoalan klasik dalam dunia perpajakan: potensi kongkalikong antara oknum pejabat dan wajib pajak. Modus “diskon pajak” dengan imbalan suap bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga perpajakan.

Jika pengurangan kewajiban pajak dilakukan secara ilegal, maka perusahaan dapat memperoleh keunggulan tak wajar, sementara negara kehilangan pendapatan penting untuk pembangunan.

Baca Juga: Paket Wisata Gunung Kidul: Potensi Besar dalam Menggerakkan Ekonomi Indonesia

Publik Nantikan Transparansi dan Penegakan Hukum Tegas

Dengan kasus ini telah masuk tahap penyidikan, publik berharap Kejagung dapat mengungkap aktor utama, menelusuri aliran dana, serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan perkembangan akan disampaikan setelah bukti-bukti terkumpul secara komprehensif.

Verified by MonsterInsights