Bunga Bank Termasuk Riba? Ini Fakta Hukum Islam dan Fatwa MUI yang Jarang Dibahas!

Ali Arifin Muhlis
4 Min Read
Bunga Bank dalam Sorotan Hukum Islam

BahteraBerita.com – Pertanyaan mengenai apakah bunga bank termasuk riba kembali ramai diperbincangkan, terutama setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menyatakan dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2004 bahwa bunga (interest/fa’idah) merupakan bentuk riba nasi’ah, yang hukumnya haram dalam Islam.

Riba sendiri diartikan sebagai tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang timbul akibat penangguhan pembayaran yang telah diperjanjikan sebelumnya. Sedangkan bunga bank adalah tambahan dalam transaksi pinjaman uang yang dihitung dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan atau hasil dari pokok tersebut.

Dengan demikian, praktik pembungaan uang di lembaga keuangan konvensional seperti bank, asuransi, koperasi, hingga pasar modal, termasuk dalam kategori riba nasi’ah yang dilarang oleh syariat.

Fatwa MUI dan Dasar Hukum Nasional

Menurut Wakil Dekan FH Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Agus Triyanta, prinsip larangan riba bukan hanya bersumber dari fatwa keagamaan semata, namun juga memiliki dasar normatif dalam sistem hukum nasional.

“Secara tidak langsung, landasan normatif riba itu bersamaan dengan landasan normatif lain yang menyebutkan bahwa semua kegiatan usaha syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah,” jelas Agus.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang menyatakan bahwa prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Dengan kata lain, fatwa DSN-MUI menjadi rujukan resmi hukum positif untuk pelaksanaan perbankan syariah di Indonesia.

Perbedaan Bunga dan Akad dalam Sistem Syariah

Baca Juga: Jangan Asal Beli Mobil Listrik! Ini 5 Persiapan Penting Biar Gak Menyesal di Kemudian Hari

Dalam sistem perbankan konvensional, nasabah membayar bunga sebagai imbalan tetap atas pinjaman atau menerima bunga atas simpanan. Namun, dalam Islam, setiap tambahan tanpa aktivitas riil dianggap riba.

Sebaliknya, perbankan syariah menggunakan sistem akad seperti:

Murabahah (jual beli dengan margin keuntungan tetap)

Mudharabah (bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola)

Musyarakah (kerja sama investasi bersama)

Dr. Wardah Yuspin, Wakil Dekan III FHIP Universitas Muhammadiyah Surakarta, menjelaskan, “Dalam akad syariah, uang diposisikan sebagai alat tukar, bukan aset. Karena itu, setiap tambahan atau bunga—besar maupun kecil—tidak diperkenankan.”

Dalil Al-Qur’an dan Prinsip Hukum Islam

Larangan riba ditegaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 278–279, di mana Allah SWT berfirman agar umat Islam meninggalkan sisa-sisa riba jika beriman kepada-Nya.

Konsep inilah yang melandasi munculnya berbagai produk keuangan syariah yang tidak hanya menghindari riba, tetapi juga menjauhkan gharar (ketidakjelasan), maysir (judi), zhulm (kezaliman), dan risywah (suap).

Kapan Transaksi Konvensional Diperbolehkan?

Fatwa MUI menegaskan bahwa umat Islam tidak diperbolehkan bertransaksi berbasis bunga apabila telah tersedia lembaga keuangan syariah yang mudah diakses. Namun, jika tidak ada alternatif syariah di wilayah tertentu, maka penggunaan lembaga konvensional diperbolehkan atas dasar dharurat atau kebutuhan mendesak (hajat).

Baca Juga: Top 10 Website Islami Terbaik di Indonesia: Wajib Dikunjungi untuk Tingkatkan Ilmu dan Iman!

Bunga Bank = Riba

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, Fatwa DSN-MUI, dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, jelas bahwa bunga bank konvensional dikategorikan sebagai riba.

Sementara itu, sistem keuangan syariah hadir sebagai solusi yang tidak hanya sesuai syariat, tetapi juga lebih adil dan transparan dalam pembagian keuntungan melalui akad-akad syariah yang bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.

Fakta Penting:

“Bunga bank bukan sekadar tambahan uang, tetapi tambahan yang tidak memiliki dasar transaksi riil—itulah yang disebut riba,” tegas Dr. Agus Triyanta (UII).

Share This Article
Verified by MonsterInsights