BahteraBerita.com – Gaji UMR Jogja 2025 akhirnya resmi disahkan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X, melalui Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024. Tahun 2025, UMP DIY naik 6,5% atau setara Rp 138.100, sehingga menjadi Rp 2.264.080.
Kenaikan ini merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DIY, sekaligus menjadi dasar penetapan UMK (dulu disebut UMR) untuk lima kabupaten/kota.
Rincian Lengkap UMK/UMR Jogja 2025 per Kabupaten/Kota
Berikut daftar lengkap upah minimum 2025 di seluruh wilayah DIY:
Kabupaten/Kota UMR/UMK 2025
Kota Yogyakarta Rp 2.655.041
Kabupaten Sleman Rp 2.466.514
Kabupaten Bantul Rp 2.360.533
Kabupaten Kulon Progo Rp 2.351.239
Kabupaten Gunungkidul Rp 2.330.263
UMP DIY 2025 (Provinsi) Rp 2.264.080
Kota Yogyakarta kembali menjadi yang tertinggi, disusul Sleman, sementara Gunungkidul tercatat sebagai daerah dengan UMK paling rendah di DIY.
UMSK 2025 Juga Naik: Sektor Hotel & Restoran Jadi yang Tertinggi
Selain UMP dan UMK, pemerintah juga menetapkan UMSK 2025 yang naik sebesar 6,5%.
Baca Juga: Waduh! Samsung Galaxy Z Fold 8 Bisa Kalah Saing Jika 2 Fitur Ini Tidak Ada
Sektor dengan UMSK tertinggi:
Penyediaan Akomodasi & Penyediaan Makan Minum (Hotel & Restoran Besar) – Kota Yogyakarta
→ Rp 2.684.957
UMSK ini berlaku khusus bagi sektor usaha tertentu yang memiliki karakteristik dan standar produktivitas lebih tinggi.
Aturan Penting Terkait UMR Jogja 2025
Beberapa ketentuan penting yang wajib diketahui pengusaha dan pekerja, sesuai Kepgub dan PP No. 16 Tahun 2024:
1. Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Pengusaha wajib membayar upah sesuai UMK/UMSK terbaru mulai awal tahun.
2. Dilarang Membayar di Bawah UMK/UMSK
Kecuali untuk usaha mikro dan kecil, yang diperbolehkan membuat kesepakatan upah dengan pekerja.
3. Upah Tidak Boleh Diturunkan
Jika gaji pekerja sudah di atas UMK sebelumnya, perusahaan tidak boleh menurunkannya.
4. Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja < 1 Tahun
UMK hanya menjadi batas minimum untuk pekerja baru.
5. Pekerja dengan Kualifikasi Khusus Harus Dibayar Lebih Tinggi
Misalnya pekerja dengan jabatan tertentu atau kompetensi spesifik.
6. Pengusaha Wajib Menerapkan Struktur dan Skala Upah
Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, perusahaan harus menggunakan struktur skala upah sebagai acuan pemberian gaji.
Mengapa UMR Jogja 2025 Menjadi Sorotan?
DIY dikenal memiliki UMR paling rendah se-Indonesia, sehingga setiap kenaikan selalu menuai perhatian publik.
Kenaikan 6,5% dinilai sebagai penyesuaian terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sektor pariwisata dan pendidikan yang mendominasi ekonomi Jogja menjadikan standar pengupahan unik dibanding provinsi lain.
Dengan disahkannya Gaji UMR Jogja 2025, seluruh pelaku usaha dan pekerja di DIY kini sudah memiliki acuan resmi untuk penetapan upah tahun depan. Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus tetap realistis terhadap kemampuan ekonomi daerah.


